Bos OJK Minta Agar BP Tapera Patuhi Kaidah Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:32 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta agar BP Tapera menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.



Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi masalah seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya.

"Tapera ini prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah governance dan semua kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," kata Wimboh dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis (4/6/2020).



Ia menjelaskan, pembentukan BP Tapera oleh pemerintah tak lain bertujuan untuk membantu masyarakat. BP Tapera selaku lembaga keuangan tidak memberatkan pencairan dana peserta yang hendak membeli rumah.

"Kaidah-kaidah governance seperti lembaga keuangan lainnya harus dipenuhi. Itu adalah yang harus dilakukan di Tapera. Bukan hanya Tapera, kepada lembaga keuangan siapa pun harus dilakukan, stand OJK begitu, tetap kaidah-kaidah governance dan prudent (prinsip kehati-hatian) harus dilakukan," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga sudah memberikan insentif yang cukup besar. Sehingga suku bunganya murah dan terjamin.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More