Bos OJK Minta Agar BP Tapera Patuhi Kaidah Pemerintah
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:32 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan PP No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta agar BP Tapera menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi masalah seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya.
Dalam PP tersebut, Badan Pengelola (BP) Tapera akan segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso meminta agar BP Tapera menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi masalah seperti yang pernah menimpa beberapa lembaga keuangan sebelumnya.
Lihat Juga :