Upah Minimum Provinsi Jakarta Bakal Naik, Tunggu 19 November 2021!
Rabu, 03 November 2021 - 10:27 WIB
Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 bakal naik. Foto/Dok
JAKARTA - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta memastikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 bakal naik. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Dirilis Bulan Ini, Dapenas: Harus Mengacu Pemerintah
Menurutnya, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan. "Kalau besarannya tunggu keputusan dewan pengupahan," tandasnya.
"Karena sesuai ketentuan tanggal 21 (November), namun tanggal 21 jatuhnya hari Minggu, kami akan umumkan hari Jumat, tanggal 19. Insya Allah UMP akan naik di Jakarta," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Dirilis Bulan Ini, Dapenas: Harus Mengacu Pemerintah
Menurutnya, untuk besaran UMP DKI Jakarta 2022 masih dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak. Mulai dari asosiasi pengusaha, serikat buruh hingga Dewan Pengupahan. "Kalau besarannya tunggu keputusan dewan pengupahan," tandasnya.
Lihat Juga :