UMP DKI Jakarta 2022 Dirilis Bulan Ini, Dapenas: Harus Mengacu Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Sementara itu Ia mengaku masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal data pertumbuhan ekonomi
"Data dari BPS itu paling lambat 5 November terkait pertumbuhan ekonomi termasuk PDB yang akan kita bahas," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B.Sukamdani mengutarakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.
“Diharapkan Kepala Daerah patuh dan taat untuk mengikuti formula berdasar PP no.36/2021. Terlebih, kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat,” tutur Hariyadi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Sementara itu Ia mengaku masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal data pertumbuhan ekonomi
"Data dari BPS itu paling lambat 5 November terkait pertumbuhan ekonomi termasuk PDB yang akan kita bahas," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B.Sukamdani mengutarakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.
“Diharapkan Kepala Daerah patuh dan taat untuk mengikuti formula berdasar PP no.36/2021. Terlebih, kondisi pandemi menuntut adanya percepatan pemulihan ekonomi melalui penyerapan tenaga kerja di tengah masyarakat,” tutur Hariyadi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan RI akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 dalam waktu dekat, dimana penetapan UMP dituangkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan dan UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.
Upah Minimum akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya. Saat ini Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan pekerja masih terus membahas isu Upah Minimum bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
(akr)