UMP DKI Jakarta 2022 Dirilis Bulan Ini, Dapenas: Harus Mengacu Pemerintah
Rabu, 03 November 2021 - 09:35 WIB
loading...
Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 akan segera diumumkan. Berdasarkan ketentuan dari Menteri Ketenagakerjaan pengumuman, UMP paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Sementara itu Ia mengaku masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal data pertumbuhan ekonomi
"Data dari BPS itu paling lambat 5 November terkait pertumbuhan ekonomi termasuk PDB yang akan kita bahas," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen
Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B.Sukamdani mengutarakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Sementara itu Ia mengaku masih menunggu rilis Badan Pusat Statistik (BPS) soal data pertumbuhan ekonomi
"Data dari BPS itu paling lambat 5 November terkait pertumbuhan ekonomi termasuk PDB yang akan kita bahas," kata Adi saat dihubungi MNC di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen
Adi menambahkan, bahwa polemik upah minimum semestinya mengacu pada peraturan yang ditetapkan pemerintah dan tidak menggunakan pendekatan yang berbeda-beda di tingkat daerah.
"Hal ini dibarengi upaya peningkatan produktifitas ketenagakerjaan," jelasnya.
Sedangkan menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi B.Sukamdani mengutarakan, pihaknya mengapresiasi keputusan Pemerintah terkait Upah Minimum yang mengacu pada kondisi perekonomian makro tahun berjalan.
Lihat Juga :