Percepat Pemulihan, Pemerintah Perluas Penerima Insentif Pajak
Rabu, 03 November 2021 - 16:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperluas kriteria wajib pajak (WP) yang berhak memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Melalui PMK-149/PMK.03/2021, pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) WP penerima insentif.
Penambahan itu diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” kata Neilmaldrin, Rabu (3/11/2021).
WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:
1. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.
2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pmungutan PPh Pasal 22 Impor.
3. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Sementara, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU. Untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.
Penambahan itu diberikan untuk tiga jenis insentif, yaitu insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan belum berakhirnya pandemi, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” kata Neilmaldrin, Rabu (3/11/2021).
WP dengan kode KLU yang ditambahkan berdasarkan PMK ini, dapat memanfaatkan insentif:
1. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.
2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dengan menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pmungutan PPh Pasal 22 Impor.
3. Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, untuk masa pajak Oktober 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat 31 Januari 2022.
Sementara, jumlah KLU untuk WP yang mendapatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dari yang semula berjumlah 216 KLU menjadi 481 KLU. Untuk WP yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dari yang semula sebanyak 132 KLU menjadi 397 KLU, dan untuk WP yang mendapatkan insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN, dari yang semula 132 KLU menjadi 229 KLU.
PMK ini juga mengatur kelonggaran yang diberikan kepada pemberi kerja, wajib pajak, dan/atau pemotong pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI.
(uka)
tulis komentar anda