Heboh UMKM Terancam Denda Rp4 Miliar Tidak Izin BPOM, Menteri Teten Buka Suara

Rabu, 03 November 2021 - 20:26 WIB
Tiadak hanya itu, Tetan juga mendorong percepatan perizinan berusaha dan sertifikasi produk UMKM agar terbentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global. Data statistik UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.

Baca Juga: Bengkel UMKM Rugi Rp62,5 Triliun Akibat Pandemi Covid-19

Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.

"Kita ketahui bersama, amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!