Heboh UMKM Terancam Denda Rp4 Miliar Tidak Izin BPOM, Menteri Teten Buka Suara
Rabu, 03 November 2021 - 20:26 WIB
Tiadak hanya itu, Tetan juga mendorong percepatan perizinan berusaha dan sertifikasi produk UMKM agar terbentuk ekosistem dan daya saing yang baik dari produk-produk UMKM di pasar domestik dan global. Data statistik UMKM di Indonesia menunjukkan hampir 99,9% pelaku usaha di Indonesia merupakan pelaku UMKM.
Baca Juga: Bengkel UMKM Rugi Rp62,5 Triliun Akibat Pandemi Covid-19
Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.
"Kita ketahui bersama, amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal," kata dia.
Baca Juga: Bengkel UMKM Rugi Rp62,5 Triliun Akibat Pandemi Covid-19
Kontribusi UMKM di sektor UMKM kepada PDB sebesar 61% begitu juga di sektor investasi yang hampir sama angkanya dan yang terpenting adalah penyerapan tenaga kerja 97% terserap di UMKM.
"Kita ketahui bersama, amanat PP 7 Tahun 2021, UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan berusaha. Namun dari 64,2 juta UMKM, 99,62% adalah usaha mikro yang sebagian besar berada di sektor informal sehingga perlu didorong untuk bertranformasi menjadi formal," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :