Resmi Berlaku 1 November 2021, Harga Batu Bara Buat Semen dan Pupuk Dipatok USD90 per Ton
Kamis, 04 November 2021 - 15:19 WIB
Baca Juga: Dihantam Krisis Listrik, Ekspor China Tetap Melesat di Luar Dugaan
Kepmen ESDM tersebut ditandatangani 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku mulai 1 November 2021. Terdapat dua poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya:
"Pertama, Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen ESDM tersebut.
"Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," tulis aturan tersebut.
Kepmen ESDM tersebut ditandatangani 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku mulai 1 November 2021. Terdapat dua poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya:
"Pertama, Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen ESDM tersebut.
"Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," tulis aturan tersebut.
(nng)
Lihat Juga :