Resmi Berlaku 1 November 2021, Harga Batu Bara Buat Semen dan Pupuk Dipatok USD90 per Ton

Kamis, 04 November 2021 - 15:19 WIB
Harga acuan batu bara untuk semen dan pupuk dipatok USD90 per ton. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mematok harga jual batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar USD90 per ton . Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Baca Juga: Intervensi China Bikin Harga Batu Bara Terus Merosot ke USD172,35 per Ton



Dikutip SINDOnews, Kamis (4/11/2021) Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan;

a. Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;

b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!