Resmi Berlaku 1 November 2021, Harga Batu Bara Buat Semen dan Pupuk Dipatok USD90 per Ton
Kamis, 04 November 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mematok harga jual batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri sebesar USD90 per ton . Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
Dikutip SINDOnews, Kamis (4/11/2021) Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan;
a. Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri;
Kepmen ESDM tersebut ditandatangani 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku mulai 1 November 2021. Terdapat dua poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya:
"Pertama, Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen ESDM tersebut.
"Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," tulis aturan tersebut.
Dikutip SINDOnews, Kamis (4/11/2021) Keputusan Menteri ESDM tentang harga jual batubara untuk industri semen tersebut mempertimbangkan;
a. Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di dalam negeri;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri;
Kepmen ESDM tersebut ditandatangani 22 Oktober 2021 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku mulai 1 November 2021. Terdapat dua poin utama dalam Kepmen ESDM tersebut, di antaranya:
"Pertama, Menetapkan Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebesar USD90 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen ESDM tersebut.
"Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022," tulis aturan tersebut.
(nng)
tulis komentar anda