Pendapatan Tembus Rp10,9 Triliun, LPKR Pembayar Pajak Terbesar
Kamis, 04 November 2021 - 20:35 WIB
JAKARTA - PT Lippo Karawaci,Tbk. (LPKR) mengumumkan pendapatan yang bertumbuh sebesar 44,20% hingga September 2021. Pendapatan LPKR tercatat mencapai Rp10,9 triliun dibandingkan Rp7,59 triliun pada periode yang sama tahun 2020. EBITDA LPKR juga meningkat 82,7% yoy (year on year) menjadi Rp2,9 triliun dibandingkan Rp1,6 triliun pada kuartal ketiga tahun sebelumnya.
(Baca Juga : Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya )
“Pendapatan pra penjualan LPKR per September 2021 tercatat sebesar Rp3,9 triliun atau telah mencapai 92,85% dari target pra penjualan yang di revisi naik pada tahun ini senilai Rp4,2 triliun,”ujar External Relations Director LPKR Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021). Dia mengungkapkan, kontribusi pembayaran pajak LPKR lebih dari Rp156 miliar pada 2020 dan kontribusi pada Januari hingga Oktober 2021 lebih dari Rp103 miliar.
Atas kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan dan dukungan yang diberikan terkait program-program yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, LPKR meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar pada tahun 2021 di wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. “Penghargaan ini tentunya mencerminkan sistem tata kelola LPKR yang baik dan saja menjadi wujud kontribusi perusahaan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dari pajak," tuturnya.
(Baca Juga : Mau Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya )
Penghargaan dari KPP Pratama Tigaraksa diberikan kepada perusahaan yang memberikan respons yang sangat baik terhadap berbagai program yang diadakan di wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. “Penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang konsisten memenuhi peraturan perpajakan,”ujar Kepala KPP Pratama Tigaraksa Henny Setyawati.
(Baca Juga : Pajak Orang Super Kaya Resmi Naik Jadi 35%, Segini Gajinya )
“Pendapatan pra penjualan LPKR per September 2021 tercatat sebesar Rp3,9 triliun atau telah mencapai 92,85% dari target pra penjualan yang di revisi naik pada tahun ini senilai Rp4,2 triliun,”ujar External Relations Director LPKR Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/11/2021). Dia mengungkapkan, kontribusi pembayaran pajak LPKR lebih dari Rp156 miliar pada 2020 dan kontribusi pada Januari hingga Oktober 2021 lebih dari Rp103 miliar.
Atas kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan dan dukungan yang diberikan terkait program-program yang diadakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, LPKR meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar pada tahun 2021 di wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. “Penghargaan ini tentunya mencerminkan sistem tata kelola LPKR yang baik dan saja menjadi wujud kontribusi perusahaan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dari pajak," tuturnya.
(Baca Juga : Mau Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak? Ini Syarat Lengkapnya )
Penghargaan dari KPP Pratama Tigaraksa diberikan kepada perusahaan yang memberikan respons yang sangat baik terhadap berbagai program yang diadakan di wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. “Penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang konsisten memenuhi peraturan perpajakan,”ujar Kepala KPP Pratama Tigaraksa Henny Setyawati.
(dar)
tulis komentar anda