Awas Modus Tipu-tipu Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Jangan Terpancing!

Kamis, 04 November 2021 - 21:41 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. Foto/Dok SINDOphoto
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menghimbau kepada masyarakat yang hendak menjual tanah atau bangunan khususnya di kota besar untuk tidak terjebak praktik mafia tanah.

Sofyan Djalil mengatakan modus operasi yang dilakukan biasanya ada mafia tanah yang datang untuk membeli rumah, selanjutnya para mafia tanah ini menawarkan untuk melakukan pembayaran awal sebagai tanda jadi.

"Dengan pembayaran di awal itu, mafia tanah meminjam sertifikatnya dengan alasan untuk mengecek ke BPN. Setelah mendapat sertifikat itu kemudian dipalsukan sertifikat tanah itu, dan yang dikembalikan kepada penjual adalah sertifikat palsu," ujarnya dalam Market Review IDXChanel Kamis (4/11/2021).



Kemudian langkah selanjutnya yang dilakukan para mafia tanah adalah menjual sertifikat itu atau dijadikan jaminan ke perbankan. "Oleh sebab itu tips kepada masyarakat, kalau jual tanah, jual rumah terutama di kota besar sebaiknya jangan melakukan sendiri, kecuali dijual kepada pembeli yang anda kenal kalau tidak kenal, jangan-jangan mafia nanti untuk mendapatkan sertifikatnya," tandasnya.



Melihat hal tersebut, Sofyan mengatakan nantinya pemerintah akan mengubah sertifikat menjadi sertifikat elektronik supaya pemalsuan itu menjadi sulit untuk dilakukan. Selanjutnya adalagi modus menghilangkan Warkah yang biasanya dikerjakan oleh pegawai BPN.



"Kalau saya temukan, saya akan pecat itu, Warkah dihilangkan, sehingga kalau sengketa nanti tidak bisa dibuktikan, karena Warkah yang dikantor BPN sudah tidak ada lagi, dihilangkan," jelas dia.

Menurut dia, saat ini penjaga data Warkah yang ada di BPN hanya tersisa dua orang dan orang lainnya dilarang untuk mengakses. Hal itu menurutnya memudahkan kementerian untuk meminta pertanggungjawaban ketika ada warkah yang hilang.

"Yang bertanggung jawab untuk menjaga Warkah itu cuma orang tertentu, paling banyak 2 orang, orang lain tidak boleh masuk, sehingga kalau ada warkah yang hilang kita tahu siapa yang diminta pertanggungjawaban," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More