Jababeka Sambut Baik Penerapan Aturan Sertifikat Elektronik
Kamis, 04 Juli 2024 - 18:55 WIB
loading...
Kota Jababeka yang merupakan kota mandiri berbasis teknologi tentunya menyambut positif aturan terkait sertifikat elektronik. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pada awal Juni 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi meluncurkan sertifikat elektronik . Jababeka menjadi satu-satunya pengembang yang diundang untuk menerima sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik bertujuan mengurangi kendala dan kejahatan yang kerap kali terjadi saat masyarakat membeli rumah. Dilengkapi dengan QR code masyarakat dapat dengan mudah melihat keabsahan informasi sehingga meningkatkan keamanan serta meminimalisir risiko terkait sertifikat palsu dan duplikasi.
Selain itu dengan teknologi membantu mempercepat proses pembuatan sertifikat. ” Kota Jababeka yang merupakan kota mandiri berbasis teknologi tentunya menyambut positif aturan ini,” Head of Legal PT Graha Buana Cikarang Robin Riduan dalam siaran pers, Kamis (4/7/2024). Baca juga: Kota Mandiri Ini Kian Digemari Warga dan Investor Korea
Jababeka Residence sendiri sudah menggelar acara Customer Day pada Kamis (27/6/2024) bertajuk Mengenal Lebih Dekat Sertifikat Elektronik Untuk Properti Anda di Marketing Gallery Mayfair Jababeka. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Jababeka Cikarang mengenai sertifikat elektronik.
Acara ini diisi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Riyanto S Tosse, Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Arif Darmawan, Ketua 1 KSP Sahabat Mitra Sejati D Irja Pratama, dan notaries Dini Hayati.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat kota Jababeka Cikarang dapat memahami bahwa transformasi ini membantu menjaga keamanan dokumen pertanahan masyarakat dari bencana. Misalnya banjir, kehilangan, kerusakan, hingga kebakaran karena seluruh data telah tersimpan di dalam database.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat rumah analog tak perlu khawatir karena secara substansi keduanya tidaklah berbeda. Namun, untuk meningkatkan keamanan masyarakat dihimbau untuk beralih ke sertifikat elektronik.
Sertifikat elektronik bertujuan mengurangi kendala dan kejahatan yang kerap kali terjadi saat masyarakat membeli rumah. Dilengkapi dengan QR code masyarakat dapat dengan mudah melihat keabsahan informasi sehingga meningkatkan keamanan serta meminimalisir risiko terkait sertifikat palsu dan duplikasi.
Selain itu dengan teknologi membantu mempercepat proses pembuatan sertifikat. ” Kota Jababeka yang merupakan kota mandiri berbasis teknologi tentunya menyambut positif aturan ini,” Head of Legal PT Graha Buana Cikarang Robin Riduan dalam siaran pers, Kamis (4/7/2024). Baca juga: Kota Mandiri Ini Kian Digemari Warga dan Investor Korea
Jababeka Residence sendiri sudah menggelar acara Customer Day pada Kamis (27/6/2024) bertajuk Mengenal Lebih Dekat Sertifikat Elektronik Untuk Properti Anda di Marketing Gallery Mayfair Jababeka. Tujuannya meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Jababeka Cikarang mengenai sertifikat elektronik.
Acara ini diisi Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Riyanto S Tosse, Koordinator Substansi Umum dan Kepegawaian Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Arif Darmawan, Ketua 1 KSP Sahabat Mitra Sejati D Irja Pratama, dan notaries Dini Hayati.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat kota Jababeka Cikarang dapat memahami bahwa transformasi ini membantu menjaga keamanan dokumen pertanahan masyarakat dari bencana. Misalnya banjir, kehilangan, kerusakan, hingga kebakaran karena seluruh data telah tersimpan di dalam database.
Bagi masyarakat yang masih memegang sertifikat rumah analog tak perlu khawatir karena secara substansi keduanya tidaklah berbeda. Namun, untuk meningkatkan keamanan masyarakat dihimbau untuk beralih ke sertifikat elektronik.
Lihat Juga :