Menkeu Gelontorkan Rp35,3 Triliun untuk Insentif Pajak 18 Sektor

Rabu, 22 April 2020 - 14:29 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyiapkan Rp35,5 triliun untuk insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah virus corona. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani segera merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan Rp35,3 triliun untuk 18 sektor dan 749 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan mendapat insentif perpajakan. Menurutnya, hampir seluruh sektor di dalam perekonomian nasional akan mendapat insentif perpajakan.

"Total estimasi akan mencapai Rp35,3 triliun plus yang UMKM dimana pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak bayar pajak selama 6 bulan. Itu akan menjadi tammbahan stimulus bagi UMKM. Ini akan kita atur di peraturan yang baru," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dia berharap pembahasan revisi peraturan tersebut bisa selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan. "Kita harap minggu ini selesai harmonisasi dan penyelesaian (peraturannya)," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah 11 sektor yang akan mendapatkan insentif pajak. Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More