Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK

Senin, 08 November 2021 - 23:47 WIB
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha karena telah melanggar sejumlah ketentuan asuransi.

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.



Pertama, perusahaan tidak memenuhi rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.

Baca juga: Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!