7 Tips Memilih Asuransi Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari

Minggu, 07 November 2021 - 09:20 WIB
loading...
7 Tips Memilih Asuransi...
Mengutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan di masa depan. Berikut 7 tips memilih asuransi agar tidak menyesal di kemudian hari. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sempat heboh ada seorang publik figur yang merasa tertipu oleh jasa asuransi. Padahal, asuransi yang tepat jelas melindungi diri, asalkan pilih yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.

Mengutip Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), memilih asuransi yang tepat sangat penting untuk perlindungan di masa depan. Namun, sebelum memilih asuransi, sebaiknya Anda harus pahami terlebih dahulu produk asuransi yang ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan agar tidak menyesal di kemudian hari.



Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam memilih produk asuransi untuk mendapatkan proteksi maksimal, pilihlah asuransi yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan diri.

“Calon pemegang polis asuransi harus memahami manfaat, risiko, cakupan proteksi, proses klaim, pengecualian, hak dan kewajiban nasabah. Perusahaan asuransi pun harus mengedepankan transparansi dalam memasarkan produknya,” ungkap Sekar dalam Instagram resmi OJK, dikutip Minggu (7/11/2021).

Berikut 7 tips memilih asuransi:
1. Pilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, bukan karena tertarik kepada promo dan hadiah yang ditawarkan atau karena terpaksa.

2. Pastikan perusahaan asuransi sudah memiliki izin OJK dan agen asuransi yang digunakan adalah agen profesional yang memiliki sertifikasi keagenan dan mampu membantu, menjelaskan secara detil dan mengurus keperluan asuransi kita di kemudian hari.

3. Kenali kualitas layanan perusahaan asuransi yang akan Anda pilih, terutama terkait dengan pelayanan klaim. Cari tahu melalui studi internet atau dari informasi kerabat dan teman.

4. Ketika sudah memilih produk dan perusahaan, pastikan mengisi data dengan lengkap, jujur, dan jelas di SPPA (Surat Permintaan/Permohonan Pertanggungan Asuransi) atau SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) dan tidak menandatanganinya dalam kondisi kosong atau tidak lengkap.

5. Tanyakan secara rinci mengenai manfaat yang diberikan, kondisi yang dipersyaratkan, dan pengecualian jaminannya dimana hal ini bisa menjadi alasan penolakan pengajuan klaim oleh pihak asuransi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)