KemenkopUKM Pelototi Kewajiban Pembayaran Rp8,8 Triliun oleh KSPSB

Selasa, 09 November 2021 - 13:10 WIB
Zabadi menambahkan proses pembayaran akan memakan waktu panjang, sebab pihak KSPSB perlu waktu memastikan pelepasan aset-aset agar dapat memenuhi kewajiban, sekaligus menarik permodalan mereka dari berbagai bisnis. Dalam proses ini para pihak dapat saling memahami, sebab koperasi adalah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan.

KemenkopUKM sendiri telah membentuk tim untuk mengawasi hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terhadap seluruh proses pembayaran hasil homologasi kepada anggota. Tim melakukan evaluasi mingguan untuk mendapatkan perkembangan terbaru terhadap seluruh proses pemenuhan kewajiban KSPSB.

Baca juga: Para Miliarder Beramai-ramai Borong Superyacht saat Pandemi, Bikin Iri Kaum Miskin

Sementara, terhadap pihak non-homologasi, Zabadi menegaskan KSPSB harus tetap memenuhi kewajiban pembayaran atas dana yang disimpan peserta dan memberikan informasi secara transparan kepada anggota. Untuk itu, Zabadi mengatakan telah meminta KSPSB agar membuka saluran call center di kantor pusat KSPSB dan seluruh kantor cabang.

“Saya minta betul agar pengurus KSPSB proaktif menjelaskan dan memberikan respons dan sekaligus solusi untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh anggota dan masyarakat,” tegas Zabadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!