Sri Mulyani Pake Duit Cadangan PEN Buat Suntik BUMN, Misbakhun Kaget
Selasa, 09 November 2021 - 17:17 WIB
Namun, Misbakhun menilai rencana Menkeu Sri Mulyani soal pemanfaatan SAL berpotensi menyalahi Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Legislator Partai Golkar itu juga merujuk pada pendapat mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati soal perencanaan APBN tidak boleh menetapkan besaran Saldo Anggaran Lebih (SAL).
"UU Keuangan Negara mengatakan begitu. Jadi, kalau kita mengatakan bahwa nanti SAL akan sebesar itu, berarti kita sudah merencanakan akan ada SAL untuk APBN kita," kata Misbakhun.
Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan bahwa SAL di APBN 2021 baru ada pada 31 Desember 2021. "Kita tidak bisa merencanakan sesuatu yang belum ada barangnya, karena kita merencanakan anggaran lebih pun tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, Misbakhun juga menanyakan soal mekanisme keluarnya persetujuan soal penggunaan dana dana cadangan PEN untuk menyuntik BUMN.
"Apakah kewenangan penuh bendahara negara (Menkeu) tanpa persetujuan dari siapa pun? Apakah cukup dibuktikan bahwa itu terjadi dan kemudian di LKPP dibuktikan dan kemudian diaudit oleh BPK dan disetujui? Apakah cukup seperti itu tanpa persetujuan kita (DPR, red)," tuturnya.
"UU Keuangan Negara mengatakan begitu. Jadi, kalau kita mengatakan bahwa nanti SAL akan sebesar itu, berarti kita sudah merencanakan akan ada SAL untuk APBN kita," kata Misbakhun.
Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan bahwa SAL di APBN 2021 baru ada pada 31 Desember 2021. "Kita tidak bisa merencanakan sesuatu yang belum ada barangnya, karena kita merencanakan anggaran lebih pun tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, Misbakhun juga menanyakan soal mekanisme keluarnya persetujuan soal penggunaan dana dana cadangan PEN untuk menyuntik BUMN.
"Apakah kewenangan penuh bendahara negara (Menkeu) tanpa persetujuan dari siapa pun? Apakah cukup dibuktikan bahwa itu terjadi dan kemudian di LKPP dibuktikan dan kemudian diaudit oleh BPK dan disetujui? Apakah cukup seperti itu tanpa persetujuan kita (DPR, red)," tuturnya.
Lihat Juga :