Alasan Misbakhun Persoalkan Dana Cadangan PEN ala Menkeu
Rabu, 10 November 2021 - 20:11 WIB
Harus diingat juga, bahwa PMN yang selama ini disetujui oleh DPR adalah PMN dengan mekanisme pada saat pembahasan APBN. “Tidak pernah dibicarakan digunakan SAL untuk PMN kepada BUMN,” imbuh Misbakhun.
(Baca juga:MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu)
Dia mengatakan, UU No.9/2020 tentang APBN 2021 memang memberi kewenangan kepada Menkeu sebagai bendahara umum negara, untuk menggunakan SAL. Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.
Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN. “APBN 2021 sendiri masih berjalan, sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL alias SAL tak boleh ada?,” urai Misbakhun.
Bagi Misbakhun, bila kondisi yang disebutnya terjadi, maka Pemerintah akan kelimpungan sendiri. Bisa-bisa harus kembali menerbitkan surat utang yang beban pembayaran bunganya lagi-lagi ditanggung oleh rakyat.
“Jadi setiap resiko yang ada harus dimitigasi. Tak Boleh asal-asalan. Makanya saya kritik manajemen keuangan negara kayak begini,” pungkas Misbakhun.
Diketahui, Menteri Sri Mulyani mengakui akan menggunakan dana cadangan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2021 dengan total mencapai Rp53,1 triliun untuk menambah modal anggaran BUMN dan Lembaga.
Dari cadangan PEN, Sri Mulyani menggunakan dana sebesar Rp33 triliun dan pemanfaatan SAL sebesar Rp20,1 triliun. Di antara penerimanya adalah Hutama Karya (HK) sebesar Rp25,2 triliun dan Waskita Karya sebesar Rp7,9 triliun.
Lihat Juga: Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024
(Baca juga:MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu)
Dia mengatakan, UU No.9/2020 tentang APBN 2021 memang memberi kewenangan kepada Menkeu sebagai bendahara umum negara, untuk menggunakan SAL. Tetapi mekanisme penggunaannya untuk PMN belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan DPR.
Apalagi belum ada aturan mekanisme bagaimana penggunaan SAL APBN 2021 untuk PMN ke BUMN. “APBN 2021 sendiri masih berjalan, sampai 31 Desember 2021 baru tutup buku. Bagaimana nantinya apabila belanja di APBN 2021 terserap pada titik optimal dan jumlah SAL tidak mencukupi untuk PMN ke BUMN seperti yang direncanakan? Atau apabila kemudian ada keputusan politik yang drastis bahwa untuk memperkecil defisit maka digunakan mekanisme zero SAL alias SAL tak boleh ada?,” urai Misbakhun.
Bagi Misbakhun, bila kondisi yang disebutnya terjadi, maka Pemerintah akan kelimpungan sendiri. Bisa-bisa harus kembali menerbitkan surat utang yang beban pembayaran bunganya lagi-lagi ditanggung oleh rakyat.
“Jadi setiap resiko yang ada harus dimitigasi. Tak Boleh asal-asalan. Makanya saya kritik manajemen keuangan negara kayak begini,” pungkas Misbakhun.
Diketahui, Menteri Sri Mulyani mengakui akan menggunakan dana cadangan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2021 dengan total mencapai Rp53,1 triliun untuk menambah modal anggaran BUMN dan Lembaga.
Dari cadangan PEN, Sri Mulyani menggunakan dana sebesar Rp33 triliun dan pemanfaatan SAL sebesar Rp20,1 triliun. Di antara penerimanya adalah Hutama Karya (HK) sebesar Rp25,2 triliun dan Waskita Karya sebesar Rp7,9 triliun.
Lihat Juga: Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 Triliun hingga Akhir Triwulan III 2024
(dar)
tulis komentar anda