MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:56 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) Perppu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. “Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. Putusan MK tersebut ada beberapa perubahan yang sangat subtansial mengenai perlindungan hukum,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
(Baca juga:Misbakhun Beberkan Kesuksesan Kinerja Jokowi di Periode Kedua)
Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan Covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan itu merinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional. Menurut Misbakhun, putusan itu akan berdampak signifikan.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan saat ini APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) Perppu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. “Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. Putusan MK tersebut ada beberapa perubahan yang sangat subtansial mengenai perlindungan hukum,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
(Baca juga:Misbakhun Beberkan Kesuksesan Kinerja Jokowi di Periode Kedua)
Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan Covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan itu merinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional. Menurut Misbakhun, putusan itu akan berdampak signifikan.
Legislator Partai Golkar itu mengatakan saat ini APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Lihat Juga :