MK Coret Pasal Kebal Hukum di UU Corona, Ini Saran Misbakhun untuk Menkeu

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:56 WIB
loading...
MK Coret Pasal Kebal...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal impunitas bagi pejabat dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) Perppu yang sudah menjadi UU No 2 Tahun 2020 itu. “Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang selalu mengawal konsistensi kita dalam menjalankan amanat konstitusi UUD 1945. Putusan MK tersebut ada beberapa perubahan yang sangat subtansial mengenai perlindungan hukum,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

(Baca juga:Misbakhun Beberkan Kesuksesan Kinerja Jokowi di Periode Kedua)

Ketentuan tentang impunitas atau kondisi tidak dapat dipidana bagi pejabat dalam rangka penanganan Covid-19 itu ada pada Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2020. Ketentuan itu merinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun, MK menganggap ketentuan itu inkonstitusional. Menurut Misbakhun, putusan itu akan berdampak signifikan.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan saat ini APBN dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan instrumen penting untuk menggerakkan dan mendorong perekonomian yang mengalami tekanan sangat berat akibat pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Ekonom Beberkan Utang...
Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
DPR Upayakan Formula...
DPR Upayakan Formula TKD Tetap Adil, Rasional, dan Berpihak ke Daerah
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Legenda Liverpool Kevin...
Legenda Liverpool Kevin Keegan Meninggal Dunia di Usia 75 tahun
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Berita Terkini
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved