Utang Garuda Indonesia Pelik, Erick Thohir Berjibaku dengan Tuntutan di 3 Negara

Kamis, 11 November 2021 - 12:37 WIB
Meski kesepakatan perdamaian restrukturisasi utang di pengadilan Indonesia sudah diputuskan, pemegang saham dan manajemen tetap dihadapkan dengan perkara hukum yang sama di negara lain. Tiko, sapaan akrab Kartika, mencatat sekalipun kreditur asing tunduk pada ketentuan hukum di dalam negeri. Namun, hasil putusannya harus didaftarkan kembali di pengadilan Inggris.

"Navigasinya tantangan karena kita juga harus memastikan kalau masuk ke PKPU di Indonesia, maka para kreditur di luar negeri harus mendaftarkan diri. Mereka harus tunduk pada yurisdiksi di Indonesia, walaupun kita harus mendaftarkan lagi hasilnya di pengadilan di London," kata dia.

Kementerian BUMN selaku pemegang saham sendiri sudah menetapkan opsi out of court dan in court dalam proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia. Opsi tersebut akan ditempuh melalui PKPU di pengadilan. Meski begitu, pemegang saham mendorong opsi in court menjadi pilihan utama.

In court bertujuan untuk mencapai homologasi atau persetujuan perdamaian, meski ada resiko pailit yang harus diterima, manakalah mayoritas kreditur tidak menerima proposal perdamaian yang diajukan. Karena itu, pilihan in court pun diperkuat melalu negosiasi yang rumit.

"Ada di situ resiko, ternyata pada waktu voting gak setuju mayoritasnya maka menuju pailit, tapi kami tekankan bahwa kami ingin mencari solusi restrukturisasi dan memang yang bisa efektif untuk mendapatkan homologasi," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!