Sedang Cari Kerja? Simak Nih Cara Buat Kartu Kuning
Jum'at, 12 November 2021 - 13:53 WIB
JAKARTA - Para pencari kerja alias job seeker wajib tahu cara membuat kartu kuning, atau kartu tanda pencari kerja. Pasalnya, kartu ini sangat penting karena biasanya menjadi salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan .
Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini juga disebut kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Adapun informasi yang tercantum pada kartu ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Lantas, bagaimana cara memperolehnya? Para pencari kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara online maupun offline.
Jika ingin mengurusnya secara offline, maka siapkan dokumen pendukung seperti di bawah ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Melansir Indonesia.go.id, kartu kuning ini juga disebut kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Adapun informasi yang tercantum pada kartu ini antara lain nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Lantas, bagaimana cara memperolehnya? Para pencari kerja bisa mendapatkan kartu kuning secara online maupun offline.
Jika ingin mengurusnya secara offline, maka siapkan dokumen pendukung seperti di bawah ini:
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
tulis komentar anda