Sedang Cari Kerja? Simak Nih Cara Buat Kartu Kuning

Jum'at, 12 November 2021 - 13:53 WIB
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Setelah semua berkas siap, ikuti langkah-langkah berikut:

- Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1

- Serahkan dokumen persyaratan yang diminta

- Tunggu proses pencetakan kartu kuning

- Legalisasi kartu kuning. Pencari kerja akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Sementara, jika jarak tempuh rumah dengan kantor Disnaker jauh, pencari kerja bisa membuat kartu kuning secara online, yakni dengan mengakses melalui laman http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Play Store.



Cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More