Sedang Cari Kerja? Simak Nih Cara Buat Kartu Kuning

Jum'at, 12 November 2021 - 13:53 WIB
- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Pilih menu daftar

- Isi data seperti NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi

- Setelah itu, lengkapi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Kemudian, ceklis pencari kerja

- Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4

- Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan

- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, maka data pencari kerja sudah tersimpan di Disnaker

- Selanjutnya, tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Sebagai tambahan informasi, proses pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Sebab, kartu ini merupakan program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu rakyat terkait pekerjaan. Pencari kerja hanya akan mengeluarkan biaya saat melegalisasi, yaitu uang untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi.
(fai)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More