Gubernur BI Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Perkuat Rupiah
Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:42 WIB
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) angkat bicara mengenai isu pembatalan kegiatan ibadah haji tahun 2020 terkait dengan upaya memperkuat nilai rupiah .
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kabar tersebut sama sekali tidak benar. Menurut Perry, stabilitas nilai tukar rupiah sejatinya merupakan tugas bank sentral bukan institusi lain seperti Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH).
"Mohon tanya ke yang punya dana haji dong. Saya sudah lihat Pak Anggito (Kepala BPKH) sudah keluarkan siaran pers dan penjelasannya. Intinya pemberitaan itu tidak benar. BPKH akan menggunakan dana haji untuk nilai tukar itu tidak benar," tegas Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Dia melanjutkan, jika memang BPKH mengubah penempatan dana kelola dari denominasi valuta asing ke rupiah atau sebaliknya, itu merupakan hak BPKH. Dan penempatan dana haji tentu sudah diperhitungkan secara matang oleh internal BPKH. (Baca juga: Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya )
"Logikanya, kalau BPKH ada dana rupiah dari haji, sedangkan ada kebutuhan rupiah dan valas, maka wajar ada dana haji yang ditempatkan di rupiah dan valas. Wajar bila suku bunga rendah, ada pergeseran dana dari valas ke rupiah, itu wajar dan keputusan internal dari BPKH," katanya. (Baca juga: Di Sulawesi Selatan Calon Jamaah Harus Menunggu 43 Tahun )
Dia menegaskan melakukan intervensi penempatan dana ke pihak mana pun. "Kalau mekanisme pasar itu tergantung pelaku pasar, tergantung mereka baiknya bagaimana, itu mekanisme di pasar, ya tergantung pasar," katanya.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kabar tersebut sama sekali tidak benar. Menurut Perry, stabilitas nilai tukar rupiah sejatinya merupakan tugas bank sentral bukan institusi lain seperti Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH).
"Mohon tanya ke yang punya dana haji dong. Saya sudah lihat Pak Anggito (Kepala BPKH) sudah keluarkan siaran pers dan penjelasannya. Intinya pemberitaan itu tidak benar. BPKH akan menggunakan dana haji untuk nilai tukar itu tidak benar," tegas Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Dia melanjutkan, jika memang BPKH mengubah penempatan dana kelola dari denominasi valuta asing ke rupiah atau sebaliknya, itu merupakan hak BPKH. Dan penempatan dana haji tentu sudah diperhitungkan secara matang oleh internal BPKH. (Baca juga: Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya )
"Logikanya, kalau BPKH ada dana rupiah dari haji, sedangkan ada kebutuhan rupiah dan valas, maka wajar ada dana haji yang ditempatkan di rupiah dan valas. Wajar bila suku bunga rendah, ada pergeseran dana dari valas ke rupiah, itu wajar dan keputusan internal dari BPKH," katanya. (Baca juga: Di Sulawesi Selatan Calon Jamaah Harus Menunggu 43 Tahun )
Dia menegaskan melakukan intervensi penempatan dana ke pihak mana pun. "Kalau mekanisme pasar itu tergantung pelaku pasar, tergantung mereka baiknya bagaimana, itu mekanisme di pasar, ya tergantung pasar," katanya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda