Gubernur BI Pastikan Dana Haji Tidak Digunakan untuk Perkuat Rupiah

Jum'at, 05 Juni 2020 - 18:42 WIB
Dia melanjutkan, jika memang BPKH mengubah penempatan dana kelola dari denominasi valuta asing ke rupiah atau sebaliknya, itu merupakan hak BPKH. Dan penempatan dana haji tentu sudah diperhitungkan secara matang oleh internal BPKH. (Baca juga: Ongkos Haji Bisa Cair dalam 9 Hari, Berikut Persyaratannya )

"Logikanya, kalau BPKH ada dana rupiah dari haji, sedangkan ada kebutuhan rupiah dan valas, maka wajar ada dana haji yang ditempatkan di rupiah dan valas. Wajar bila suku bunga rendah, ada pergeseran dana dari valas ke rupiah, itu wajar dan keputusan internal dari BPKH," katanya. (Baca juga: Di Sulawesi Selatan Calon Jamaah Harus Menunggu 43 Tahun )

Dia menegaskan melakukan intervensi penempatan dana ke pihak mana pun. "Kalau mekanisme pasar itu tergantung pelaku pasar, tergantung mereka baiknya bagaimana, itu mekanisme di pasar, ya tergantung pasar," katanya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!