Jelang Akhir Tahun, Realisasi DAK Fisik di Sulsel 57,85 Persen
Senin, 15 November 2021 - 16:52 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan , Syaiful, mengharapkan pada akhir tahun anggaran 2021, pemerintah daerah sebaiknya lebih fokus dalam menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan dan didaftarkan kontraknya.
"Peran serta Pemda dalam hal ini OPD, Inspektorat selaku APIP maupun BPKAD sangat diperlukan untuk dapat melakukan akselerasi penyaluran anggaran dan penyelesaian pekerjaan khususnya terhadap kontrak yang danai oleh DAK Fisik," imbau Syaiful.
Baca juga:Bank Sulselbar dan Amartha Sinergi Danai Usaha Ibu-Ibu di Desa
Adapun batas waktu pengajuan persyaratan penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2021 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai dengan 15 Desember 2021.
"Pengajuan permintaan pembayaran DAK Fisik sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi OMSPAN, sehingga jika terjadi keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan, maka KPPN tidak bisa melakukan penyaluran. Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan akan menjadi beban APBD," tegas Syaiful.
"Peran serta Pemda dalam hal ini OPD, Inspektorat selaku APIP maupun BPKAD sangat diperlukan untuk dapat melakukan akselerasi penyaluran anggaran dan penyelesaian pekerjaan khususnya terhadap kontrak yang danai oleh DAK Fisik," imbau Syaiful.
Baca juga:Bank Sulselbar dan Amartha Sinergi Danai Usaha Ibu-Ibu di Desa
Adapun batas waktu pengajuan persyaratan penyaluran DAK Fisik tahun anggaran 2021 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sampai dengan 15 Desember 2021.
"Pengajuan permintaan pembayaran DAK Fisik sudah menggunakan sistem online melalui aplikasi OMSPAN, sehingga jika terjadi keterlambatan dari batas waktu yang telah ditentukan, maka KPPN tidak bisa melakukan penyaluran. Dengan demikian, pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan akan menjadi beban APBD," tegas Syaiful.
Lihat Juga :