Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi
Rabu, 17 November 2021 - 07:49 WIB
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelasnya.
Lanjutnya upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
Baca Juga: Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," tandasnya
Lanjutnya upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.
Baca Juga: Upah Minimum 2022: Terendah Rp1.813.011, Tertinggi Rp4.453.724
"Hal ini juga yang kemudian membuat teman-teman serikat pekerja atau serikat buruh lebih cenderung menuntut kenaikan upah minimum dibandingkan membicarakan upah berbasis kinerja atau produktivitas," tandasnya
(nng)
Lihat Juga :