Siap-siap Makan di Restoran Dibatasi Hanya 1 Jam Saat Libur Nataru
Rabu, 17 November 2021 - 20:22 WIB
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
b) Dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
c) Satu meja maksimal 2 (dua) orang;
d) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
e) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
(ind)
tulis komentar anda