Libur Nataru Berlaku PPKM Level 3, Pengusaha Mal: Tidak Efektif dan Memberatkan

Kamis, 18 November 2021 - 19:19 WIB
Suasana di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Adapun masyarakat diprediksi akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari kebijakan tersebut.



Baca juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Daftar Pembatasannya

“Pembatasan yang bersifat sesaat tidak akan efektif. Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!