Pemerintah Terus Kejar Pajak Netflix, Spotify dan Zoom

Rabu, 22 April 2020 - 17:27 WIB
Perppu telah memperluas definisi PMSE sebagai perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Pengenaan pajak tidak hanya berdasarkan physical presence yang ada di ketentuan bentuk usaha tetap (BUT) selama ini.

"Kita belum menjabarkan secara detail konsep PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan perusahaan digital tersebut. Menurutnya, hal spesifik mengenai pajak PMSE sedang dirumuskan sambil menanti hasil konsensus di G20," katanya

Dia juga menegaskan, terus berkomitmen untuk mendukung dunia usaha di tengah merebaknya virus Corona atau Covid-19 melalui gelontoran relaksasi dan insentif yang tepat sasaran. "Kita sudah mengeluarkan sejumlah insentif fiskal yang meringankan beban wajib pajak badan dan orang pribadi, seperti pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak," pungkasnya
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!