Dana Transfer Daerah Tahun 2022 Disunat Lagi? Ini Bocoran Kemenkeu
Senin, 22 November 2021 - 15:10 WIB
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB pada 2023 melalui pelaksanaan reformasi fiskal. Reformasi fiskal merupakan agenda reformasi terintegrasi yang bertujuan mewujudkan pemulihan lebih kuat dan berkelanjutan, serta tidak hanya diarahkan pada konteks jangka pendek, juga jangka panjang.
"Reformasi menuju Indonesia maju tidak saja diarahkan pada konteks jangka pendek, juga tetap kita taruh dalam konteks jangka panjang dengan cara tetap melihat hal-hal yang penting bagi Indonesia di jangka panjang. Reformasi fiskal kita harus lanjutkan," imbuhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun 2022 Pemerintah Bakal Belanja Rp2.714,2 Triliun
Dia menambahkan pemerintah masih membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diharapkan dapat menjadi basis baru dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Ini poin-poin besar dari reformasi yang terus kita pikirkan, meskipun kita ada di dalam situasi pandemi," tandas dia.
"Reformasi menuju Indonesia maju tidak saja diarahkan pada konteks jangka pendek, juga tetap kita taruh dalam konteks jangka panjang dengan cara tetap melihat hal-hal yang penting bagi Indonesia di jangka panjang. Reformasi fiskal kita harus lanjutkan," imbuhnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun 2022 Pemerintah Bakal Belanja Rp2.714,2 Triliun
Dia menambahkan pemerintah masih membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diharapkan dapat menjadi basis baru dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Ini poin-poin besar dari reformasi yang terus kita pikirkan, meskipun kita ada di dalam situasi pandemi," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :