Dana Transfer Daerah Tahun 2022 Disunat Lagi? Ini Bocoran Kemenkeu

Senin, 22 November 2021 - 15:10 WIB
Kementerian Keuangan tengah mengkaji menghapus adanya pemotongan transfer dana tersebut ke pemerintahan daerah. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mengkaji menghapus adanya pemotongan dana transfer ke pemerintahan daerah. Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara mengatakan sejak awal tahun ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan adanya dana khusus dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Adapun besar dari dana siaga Covid-19 tersebut dikatakannya sebesar 8% dari DAU dan DBH. Dana ini dialokasikan untuk mempersiapkan sektor kesehatan bila terjadi lonjakan kasus Covid-19. "Bagaimana tahun depan? Saya setuju sekali kalau tidak diperlukan refocusing kita, tidak perlu refocusing," kata Suahasil Nazara dalam video virtual, Senin (22/11/2021).



Baca Juga: BUMN di Bawah Sri Mulyani Buka Lowongan Nih, Cek Posisi dan Syaratnya

Oleh sebab itu, Suahasil menekankan syarat agar tidak adanya refocusing dan realokasi anggaran adalah perlunya alokasi khusus anggaran untuk menangani wabah virus corona tersebut. "Kita minta setiap anggaran baik APBN maupun APBD berjaga-jaga, ini diperlukan karena kesehatan utama. Kalau kita diserang varian enggak tau varian apalagi kita harus siap," ungkap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!