Dana Transfer Daerah Tahun 2022 Disunat Lagi? Ini Bocoran Kemenkeu
Senin, 22 November 2021 - 15:10 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan tengah mengkaji menghapus adanya pemotongan dana transfer ke pemerintahan daerah. Wakil Menteri Keuangan Suhasil Nazara mengatakan sejak awal tahun ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan adanya dana khusus dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.
Adapun besar dari dana siaga Covid-19 tersebut dikatakannya sebesar 8% dari DAU dan DBH. Dana ini dialokasikan untuk mempersiapkan sektor kesehatan bila terjadi lonjakan kasus Covid-19. "Bagaimana tahun depan? Saya setuju sekali kalau tidak diperlukan refocusing kita, tidak perlu refocusing," kata Suahasil Nazara dalam video virtual, Senin (22/11/2021).
Oleh sebab itu, Suahasil menekankan syarat agar tidak adanya refocusing dan realokasi anggaran adalah perlunya alokasi khusus anggaran untuk menangani wabah virus corona tersebut. "Kita minta setiap anggaran baik APBN maupun APBD berjaga-jaga, ini diperlukan karena kesehatan utama. Kalau kita diserang varian enggak tau varian apalagi kita harus siap," ungkap dia.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB pada 2023 melalui pelaksanaan reformasi fiskal. Reformasi fiskal merupakan agenda reformasi terintegrasi yang bertujuan mewujudkan pemulihan lebih kuat dan berkelanjutan, serta tidak hanya diarahkan pada konteks jangka pendek, juga jangka panjang.
"Reformasi menuju Indonesia maju tidak saja diarahkan pada konteks jangka pendek, juga tetap kita taruh dalam konteks jangka panjang dengan cara tetap melihat hal-hal yang penting bagi Indonesia di jangka panjang. Reformasi fiskal kita harus lanjutkan," imbuhnya.
Dia menambahkan pemerintah masih membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diharapkan dapat menjadi basis baru dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Ini poin-poin besar dari reformasi yang terus kita pikirkan, meskipun kita ada di dalam situasi pandemi," tandas dia.
Adapun besar dari dana siaga Covid-19 tersebut dikatakannya sebesar 8% dari DAU dan DBH. Dana ini dialokasikan untuk mempersiapkan sektor kesehatan bila terjadi lonjakan kasus Covid-19. "Bagaimana tahun depan? Saya setuju sekali kalau tidak diperlukan refocusing kita, tidak perlu refocusing," kata Suahasil Nazara dalam video virtual, Senin (22/11/2021).
Oleh sebab itu, Suahasil menekankan syarat agar tidak adanya refocusing dan realokasi anggaran adalah perlunya alokasi khusus anggaran untuk menangani wabah virus corona tersebut. "Kita minta setiap anggaran baik APBN maupun APBD berjaga-jaga, ini diperlukan karena kesehatan utama. Kalau kita diserang varian enggak tau varian apalagi kita harus siap," ungkap dia.
Di sisi lain, pemerintah berkomitmen mengembalikan defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB pada 2023 melalui pelaksanaan reformasi fiskal. Reformasi fiskal merupakan agenda reformasi terintegrasi yang bertujuan mewujudkan pemulihan lebih kuat dan berkelanjutan, serta tidak hanya diarahkan pada konteks jangka pendek, juga jangka panjang.
"Reformasi menuju Indonesia maju tidak saja diarahkan pada konteks jangka pendek, juga tetap kita taruh dalam konteks jangka panjang dengan cara tetap melihat hal-hal yang penting bagi Indonesia di jangka panjang. Reformasi fiskal kita harus lanjutkan," imbuhnya.
Dia menambahkan pemerintah masih membahas RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diharapkan dapat menjadi basis baru dalam hal perimbangan keuangan pusat dan daerah. "Ini poin-poin besar dari reformasi yang terus kita pikirkan, meskipun kita ada di dalam situasi pandemi," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda