Sah! Jokowi Tetapkan Danareksa sebagai Holding BUMN

Rabu, 24 November 2021 - 09:49 WIB
Presiden Jokowi resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai Holding BUMN. Foto/danareksa.co.id
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai Holding BUMN. Keputusan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 10 November 2021.

Beleid tersebut sekaligus mengubah PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".



Dalam ketentuan baru, Presiden menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.

Baca juga: Lebih Ramping, BUMN Berpendapatan Kurang dari Rp50 Miliar Bakal Dilego
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!