Sah! Jokowi Tetapkan Danareksa sebagai Holding BUMN
Rabu, 24 November 2021 - 09:49 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan PT Danareksa (Persero) sebagai Holding BUMN. Keputusan itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 10 November 2021.
Beleid tersebut sekaligus mengubah PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".
Dalam ketentuan baru, Presiden menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Lalu, perusahaan bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Perseroan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976
"Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat," demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
Kegiatan utama lain yang dijalankan Danareksa meliputi, investasi langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain.
Lalu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Beleid tersebut sekaligus mengubah PP Nomor 25 tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".
Dalam ketentuan baru, Presiden menetapkan sejumlah kegiatan yang menjadi tujuan dari pendirian Danareksa sebagai Holding BUMN. Adapun kegiatan yang dimaksud diantaranya, mengelola anak perusahaan bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, hingga transportasi dan logistik.
Lalu, perusahaan bertugas mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana.
Perseroan juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan perseroan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Tugas-tugas Danareksa yang diatur Kepala Negara dalam PP Nomor 113 Tahun 2021 tersebut sekaligus mengubah ketentuan dalam pasal 2 PP Nomor 25 tahun 1976
"Untuk mencapai tujuan kegiatan, perusahaan menjalankan kegiatan utama antara lain aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain, aktivitas kantor pusat," demikian bunyi pasal 3 beleid tersebut, dikutip Rabu (24/11/2021).
Baca Juga
Kegiatan utama lain yang dijalankan Danareksa meliputi, investasi langsung atau tidak langsung, dan aktivitas restrukturisasi perusahaan atau aset, aktivitas pengelolaan aset BUMN atau badan usaha lain, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang jasa keuangan lain.
Lalu, aktivitas penelitian pasar dan jajak pendapat masyarakat, dan aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(ind)
tulis komentar anda