66% Listrik Indonesia Masih Disuplai PLTU, Tantangan Transisi EBT!
Rabu, 24 November 2021 - 19:52 WIB
66% listrik Indonesia masih disuplai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Kondisi ini menjadi tantangan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT). Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerangkan, 66% listrik Indonesia masih disuplai dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) batu bara. Kondisi ini menjadi tantangan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) hingga mencapai 23% pada akhir 2025 dan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Baca Juga: PLTU Dihentikan, Seratusan Juta Ton Batu Bara Kehilangan Pasar
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, porsi energi baru terbarukan di sektor pembangkit listrik hanya sekitar 13%.
"Pemerintah telah menyusun rencana phase out PLTU batu bara baik dari PLN maupun non PLN berdasarkan kontrak maksimal 30 tahun yang akan digantikan oleh pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan," ujarnya dalam diskusi Akselerasi Pembangunan Energi Nasional 2022, Rabu (24/11/2021).
Ego melanjutkan, saat ini tidak diperbolehkan menambah PLTU baru, kecuali yang telah berkontrak atau telah menjalani proses konstruksi. "Kapasitas PLTU akan bertambah sampai dengan tahun 2026 dan setelahnya direncanakan tidak ada penambahan baru," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam rangka mempercepat pembangunan EBT dan mempertimbangkan pembangunan yang cepat dan kompetitif dari segi harga, Kementerian ESDM tengah mendorong pembangunan PLTS, baik PLTS atap skala kecil, PLTS terapung maupun PLTS dengan skala besar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: PLTU Dihentikan, Seratusan Juta Ton Batu Bara Kehilangan Pasar
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, porsi energi baru terbarukan di sektor pembangkit listrik hanya sekitar 13%.
"Pemerintah telah menyusun rencana phase out PLTU batu bara baik dari PLN maupun non PLN berdasarkan kontrak maksimal 30 tahun yang akan digantikan oleh pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan," ujarnya dalam diskusi Akselerasi Pembangunan Energi Nasional 2022, Rabu (24/11/2021).
Ego melanjutkan, saat ini tidak diperbolehkan menambah PLTU baru, kecuali yang telah berkontrak atau telah menjalani proses konstruksi. "Kapasitas PLTU akan bertambah sampai dengan tahun 2026 dan setelahnya direncanakan tidak ada penambahan baru," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam rangka mempercepat pembangunan EBT dan mempertimbangkan pembangunan yang cepat dan kompetitif dari segi harga, Kementerian ESDM tengah mendorong pembangunan PLTS, baik PLTS atap skala kecil, PLTS terapung maupun PLTS dengan skala besar yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Lihat Juga :