RUU Cipta Kerja Dinilai Sesuai Kebutuhan Pasar Kerja di Era Industri 4.0

Rabu, 22 April 2020 - 18:57 WIB
RUU Ciptaker dimunculkan dinilai dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan diyakini memang dibutuhkan saat era seperti sekarang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Ekonom senior Raden Pardede mengatakan, bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja memiliki prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini. Menurutnya Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang dimiliki saat ini sudah cukup lama, dimana terang dia pola kerja tahun 2003 dengan tahun 2020 sudah sangat berbeda.

“RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan,” kata Raden Pardede dalam diskusi virtual bertajuk Optimisme Di Tengah Pandemi yang diselenggarakan Yayasan Rekat Anak Bangsa, Rabu (22/4/2020).

Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, menurutnya memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meskipun demikian, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenegakerjaan yang ekstrim.



“Kita tidak akan seekstrim seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja, tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu,” katanya.

Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. “Pasca demokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu,” kata Raden.

Kerumitan dan hambatan dalam memulai usaha, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memastikan lebih banyak lagi tenaga kerja terserap melalui investasi yang masuk. “Secara prinsip, RUU Cipta Kerja ini memang diperlukan supaya dunia usaha, tenaga kerja, dan investasi bisa bekerja lebih efektif dan tentunya lebih cepat,” kata alumni Boston University Amerika Serikat itu.

Terkait beberapa pandangan kontra terhadap RUU Cipta Kerja, Raden melihat setiap kebijakan ekonomi yang sifatnya baru dan merupakan terobosan pasti akan menimbulkan ekses. Namun menurutnya ada kepentingan yang lebih besar dan prinsip yang memang diperlukan agar ekonomi Indonesia bisa bangkit.

“Ekses itu pasti ada, tapi secara prinsip RUU Cipta Kerja ini penting keberadaannya. Apalagi kalau kita bicara kondisi saat ini di mana semua kondisi ekonomi negara di dunia sedang terpuruk,” katanya menambahkan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More