Usai Jadi Holding BUMN, Danareksa Bidik Investasi Solar Panel Bareng PLN

Kamis, 25 November 2021 - 16:41 WIB
Danareksa usai ditetapkan sebagai holding BUMN berencana investasi solar panel bareng PLN. FOTO/ABCNews
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir membeberkan rencana besar Danareksa usai ditetapkan sebagai holding BUMN. Salah satunya, melakukan investasi solar panel.

Erick menyebut, seluruh Kawasan Industri di bawah Danareksa akan memulai membuka pembicaraan dengan PLN untuk merealisasikan investasi di sektor energi tersebut. Saat ini proses konsolidasi sejumlah Kawasan Industri dan perusahaan pelat merah lainnya untuk menjadi anak usaha Danareksa.

"Nanti saya minta daripada Kawasan Industri di bawah Danareksa untuk memulai pembicaraan dengan para tenant supaya melakukan investasi solar panel bersama PLN," ujar Erick dalam gelaran pembukaan Kawasan Industri Medan (KIM), Investment Expo 2021, Kamis (25/11/2021).





Tujuan investasi solar panel sendiri bertujuan merealisasikan penerapan energi baru terbarukan atau renewable energy di Indonesia. Karena itu, Erick menekan, semua Kawasan Industri harus mengedepankan listrik berbasis renewable energy.

Sebagai perseroan negara, lanjut Erick, tidak mungkin operasional Kawasan Industri tidak didasarkan pada pengelolaan limbah (waste management) dan pengelolaan air (water treatment). Langkah itu harus dilakukan untuk mendorong ekosistem renewable energy, sekaligus iklim usaha yang baik.

"Apa yang dilakukan hari ini, waste manajemen karena tidak mungkin kawasan industri kumuh, kawasan industri juga tidak menyelesaikan limbah-limbahnya, dan tentu pelan-pelan kita juga mematuhi yang namanya water treatment, semua ini kita harapkan menjadi ekosistem supaya kita bisa bersaing," kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Danareksa sebagai induk Holding BUMN. Usai penetapan tersebut, manajemen perseroan tengah mengkonsolidasikan sejumlah BUMN untuk dijadikan anak usaha Danareksa.

Direktur Utama Danareksa, Ari Soerono menyebut, dalam proses konsolidasi ada dua tahap yang dilalui. Pada tahap pertama, pihaknya memproses Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Danareksa".
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More