Ini Jawaban Pengusaha Soal Dampak Putusan MK Terhadap UMP 2022

Kamis, 25 November 2021 - 19:37 WIB
Menurut Haryadi, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.

Haryadi menambahkan, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja. Oleh karenanya, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh.

Baca juga: Keroyok Perwira Polisi, 9 Oknum Anggota Pemuda Pancasila Ditahan

"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena hanya diminta untuk direvisi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!