Ini Jawaban Pengusaha Soal Dampak Putusan MK Terhadap UMP 2022

Kamis, 25 November 2021 - 19:37 WIB
Apindo memberi penjelasan soal dampak putusan MK terhadap UMP 2022. Foto/AhmadAntoni/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) meminta pemerintah untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi itu selesai.

Baca juga: Gugatan Buruh Dikabulkan, MK Perintahkan UU Cipta Kerja Diperbaiki Dalam 2 Tahun



Lantas, apakah UMP yang ditentukan berdasarkan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja bakal berubah? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP No. 36 Tahun 2021 tetap berlaku.

"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP No. 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!