Apindo Sebut Putusan MK Tak Berdampak Serius pada Dunia Usaha

Jum'at, 26 November 2021 - 16:14 WIB
Ketua Umum Apindo (berbatik) meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Cipta Kerja. Foto/IqbalDwiPurnama/MPI
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Haryadi Sukamdani mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja tidak berdampak pada dunia usaha.



Menurutnya, putusan MK menunjukkan bahwa secara materil yuidis substansi pengaturan dalam UUCK tidak menjadi masalah sehingga tidak akan menggangu iklim investasi di Indonesia.



Haryadi menyebut putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang tidak berlaku selama dua tahun ke depan tidak memiliki dampak pada ekonomi, investasi, dan pelaku usaha.

"Relatif tidak ada dampak yang serius, karena permasalahannya hanya untuk merevisi dari pembentukan UU Cipta Kerja. Jadi insya Allah tidak ada dampak yang serius," ujar Haryadi.

Dia menambahkan aturan turunan yang sudah dikeluarkan tetap berlaku seperti biasa. Hanya saja, pemerintah tidak diperbolehkan mengeluarkan aturan turunan baru dari UU Cipta Kerja sebelum melakukan revisi.

Apindo berharap DPR bersama pemerintah bisa segera merevisi sesuai formil yang diinginkan MK. Jadi secepatnya bisa memberikan kepastian hukum dari perubahan beleid tersebut.

Apindo sebagai representasi dunia usaha berpandangan bahwa putusan MK bisa menimbulkan multi tafsir di masyarakat dan tentunya berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi. Karena itu diperlukan penjelasan segera dari pemerintah dan DPR.



Apindo juga memberikan apresiasi pada putusan MK karena telah memberikan amanat ruang dan waktu kepada pemerintah dan negara selama dua tahun untuk memperbaiki kelemahan formil dari proses pembentukan UU Cipta Kerja.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More