Langgar Aturan, Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kena Sanksi OJK
Jum'at, 26 November 2021 - 18:17 WIB
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan hukuman untuk PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera karena telah melanggar sejumlah ketentuan perasuransian. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan hukuman untuk PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera yang dilarang melakukan aktivitas pemasaran. Selain itu juga dihukum larangan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi per 9 November 2021 hingga hukumannya dicabut.
"PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera telah melanggar sejumlah ketentuan perasuransian. Perseroan melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin di Jakarta (26/11/2021).
Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
"PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera telah melanggar sejumlah ketentuan perasuransian. Perseroan melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin di Jakarta (26/11/2021).
Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening Nasabah, Bumiputera Sekuritas Angkat Bicara
Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Lihat Juga :