Andalan Ekspor, Gairahkan Kembali IKM Perhiasan

Minggu, 07 Juni 2020 - 12:09 WIB
Kemenperin mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM) perhiasan agar tetap bergairah menjalankan usahanya di tengah tekanan berat dari dampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pelaku industri kecil menengah (IKM) agar tetap bergairah menjalankan usahanya di tengah tekanan berat dari dampak pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang dipacu adalah IKM perhiasan, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.

“Selaku pembina industri, kami bertekad melakukan pengembangan kepada sektor IKM di dalam negeri supaya tetap eksis saat pandemi Covid-19, di antaranya adalah IKM perhiasan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta.

Lebih lanjut Ia menyebutkan, perhiasan merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan bagi Indonesia karena sumbangsihnya selama ini dapat mendongkrak nilai ekspor industri pengolahan nonmigas, yakni sebesar 1,55% sepanjang tahun 2019. Total ekspor sektor industri pada tahun lalu mencapai USD126,57 miliar. “Kemudian pada triwulan I tahun 2020, kontribusinya mencapai USD284,9 juta,” ungkapnya.



Namun, pandemi COVID-19 membawa dampak negatif terhadap bisnis industri perhiasan, khususnya di daerah-daerah yang menjadi sentra emas dan perhiasan seperti di Jawa Timur, Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya.

“Industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan oleh efek domino pandemi ini. Alasannya, produk perhiasan bukan merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup, selain itu banyak toko emas fisik yang dilarang beroperasi dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” papar Gati.

Oleh karena itu, guna membangkitkan kembali geliat sektor industri di tanah air, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan strategis dalam upaya mendukung sektor manufaktur, termasuk IKM. Misalnya, pemberian stimulus fiskal mengenai keringanan pajak dan program restrukturisasi kredit.

“Selain itu kami telah mengusulkan skema stimulus fiskal untuk penurunan biaya dan menambah pembiayaan modal kerja sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya.

Di samping itu, Ditjen IKMA Kemenperin sedang bekerja sama dengan beberapa online marketplace untuk mengkampanyekan produk-produk lokal guna mendorong penjualan pelaku usaha dan IKM, termasuk produk emas dan perhiasan.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More