Tangkal Omicron, Pendatang dari Afrika Akan Dikerangkeng 14 Hari

Minggu, 28 November 2021 - 20:43 WIB
Tak hanya itu, pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 8 negara tadi menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.

“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi. Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam pada 29 November 2021 pukul 00.01,” paparnya.

Ke depan, Menko Luhut menyebut, dari negara-negara yang masuk daftar diperketat bisa bertambah atau berkurang berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Jessica Iskandar Ingin Kasih Adik Laki-Laki untuk El Barack

“Nanti pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif yang dari riwayat perjalanan ke luar negeri untuk mendeteksi varian omicron ini,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!