Tangkal Omicron, Pendatang dari Afrika Akan Dikerangkeng 14 Hari
Minggu, 28 November 2021 - 20:43 WIB
Mulai besok pemerintah akan memberlakukan aturan baru untuk pendatang dari kawasan Afrika. Foto/ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah akan melakukan pengetatan terhadap warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara di kawasan Afrika. Tujuannnya untuk menangkal varian Omicron masuk ke Indonesia.
Baca juga: Cegah Varian Omicron, Israel Akan Larang Warga Asing
Negara-negara Afrika yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Plus satu negara lagi di luar Afrika adalah Hong Kong.
“Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari,” kata Menko Luhut dalam konferensi Virtual, Minggu (28/11/2021).
Baca juga: Cegah Varian Omicron, Israel Akan Larang Warga Asing
Negara-negara Afrika yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Plus satu negara lagi di luar Afrika adalah Hong Kong.
“Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut. Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari,” kata Menko Luhut dalam konferensi Virtual, Minggu (28/11/2021).
Lihat Juga :