Bahlil Umumkan Tahun Depan Akan Layani Perizinan Migas

Senin, 29 November 2021 - 16:42 WIB
"Kami sudah melakukan pembicaraan membuat formulasi. Undang-Undang Cipta Kerja mendorong untuk proses perizinan terjadi satu pintu, baik hulu maupun hilir," terangnya.

Bahlil bilang, untuk substansi materinya tidak ada perubahan, termasuk peraturan pemerintahnya. "Jadi tidak perlu ada keraguan bagi pelaku usaha," ujar Bahlil.

Baca juga: 7 Kasus Mutilasi yang Mengegerkan Publik

Dia mengimbau agar pelaku usaha atau kontraktor kontrak kerja sama (K3S) migas bisa menggandeng pengusaha dalam negeri dalam melakukan kegiatan usahanya. "Silakan pengusaha mengerjakan sumur di daerah, tapi jangan melupakan orang daerah. Orang daerah harus jadi subjek dan objek pembangunan ekonomi," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!