Anies Kirim Surat Minta Ubah UMP, Ini Respons Kemnaker

Selasa, 30 November 2021 - 12:44 WIB
Formula penetapan UMP 2022 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya naik sebesar Rp39,749 (0,85%) menjadi Rp 4.453.935 per bulan.

Dalam surat bernomor 533/-085.15, Anies menuturkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2022 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 hanya sebesar Rp38 ribu menjadi Rp4.453.935/bulannya.

Angka ini, kata Anies, dirasa amat jauh dari memenuhi asas keadilan mengingat peningkatan kehidupan ekonomi buruh terlihat dari inflasi di Jakarta sebesar 1,14%.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!