Anies Kirim Surat Minta Ubah UMP, Ini Respons Kemnaker
Selasa, 30 November 2021 - 12:44 WIB
"Kurang pas jika Pak Gubernur (Anies Baswedan) meminta Kemnaker meninjau ulang aturan penghitungan upah minimum di DKI," katanya
Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari peraturan pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengubahnya
"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," tandasnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
Saat ini, surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Menurutnya, aturan itu adalah turunan dari peraturan pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Dengan, landasaran aturan itu Kementerian Ketenagakerjaan tidak bisa mengubahnya
"Kemnaker tidak punya kewenangan mengubah PP, atau mengecualikan PP untuk tidak dijalankan di wilayah tertentu. Itu salah alamat," tandasnya.
Baca Juga: Kemnaker: Pekerja dengan Masa Kerja Lebih 1 Tahun Tapi Upah Minimum, Laporkan!
Saat ini, surat yang beredar berisi permintaan Anies agar Menaker dapat meninjau ulang formula penetapan UMP untuk tahun 2022. Hal itu disampaikan melalui Surat nomor 533/-085.15 dengan perihal Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP yang diteken pada 22 November 2021 lalu.
Lihat Juga :