Aset Lahan BUMN Banyak Dicaplok Pihak Lain, Tenaga Ahli BPN: Kuasai Kembali!

Rabu, 01 Desember 2021 - 07:54 WIB
Pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai karena dapat melanggar hukum. "Jika BUMN membeli asetnya sendiri, maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," sambung Arie.

Baca Juga: Soal Urusan Aset BUMN, PLN Paling Besar Kalahkan Pertamina dan 4 Bank Himbara

Hal ini berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Maka perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

BUMN-BUMN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan RI, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, juga pihak penegak hukum. Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

“Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” pungkas Arie Yuriwin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!