Awas Jerat Investasi Bodong, Kenali Ciri-cirinya
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:50 WIB
JAKARTA - Sepanjang tahun 2021 banyak kasus investasi bodong yang menjerat masyarakat awam. Padahal, jika ditelisik investasi bodong bisa ditelusuri dengan ciri-ciri janji investasi di luar batas kewajaran dan diberikan dalam waktu singkat.
Chief Executive Officer (CEO) aplikasi investasi Bibit Sigit Kauwagam mengungkapkan, indikasi lain investasi bodong online yakni adanya keharusan investor merekrut anggota lain serta ketidakjelasan alamat resmi usaha investasi online tersebut.
“Ciri lain, adanya ajakan investasi yang dilakukan menyerupai skema ponzi atau money game. Terakhir, bonus atau imbal hasil investasi hanya bisa dicairkan apabila kita merekrut atau mengajak anggota baru,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11/2021).
Sigit pun menyarankan agar publik bisa melek investasi. Caranya dengan mengikuti berbagai edukasi maupun kelas-kelas yang diadakan oleh platform investasi online resmi.
“Investasi online resmi ya harus dilihat lagi pada persyaratan oleh OJK. Diantaranya alamat resmi ada, janji-janji dalam batas yang wajar serta sosialisasi terus menerus tanpa putus via webinar maupun komunikasi resmi lainnya,” tuturnya.
Mengacu data OJK, praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Angka ini lebih besar dari APBD DKI Jakarta pada 2021 yang senilai Rp84,19 triliun dan hampir 12 kali lipat dari anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang sebesar Rp10,43 triliun.
“Tentu angka yang fantastis ini sudah selayaknya menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di dalam ekosistem jasa keuangan. Perlu adanya langkah-langkah nyata agar tidak ada lagi masyarakat, termasuk kita, yang menjadi korban berikutnya,” tandasnya.
Chief Executive Officer (CEO) aplikasi investasi Bibit Sigit Kauwagam mengungkapkan, indikasi lain investasi bodong online yakni adanya keharusan investor merekrut anggota lain serta ketidakjelasan alamat resmi usaha investasi online tersebut.
“Ciri lain, adanya ajakan investasi yang dilakukan menyerupai skema ponzi atau money game. Terakhir, bonus atau imbal hasil investasi hanya bisa dicairkan apabila kita merekrut atau mengajak anggota baru,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/11/2021).
Sigit pun menyarankan agar publik bisa melek investasi. Caranya dengan mengikuti berbagai edukasi maupun kelas-kelas yang diadakan oleh platform investasi online resmi.
“Investasi online resmi ya harus dilihat lagi pada persyaratan oleh OJK. Diantaranya alamat resmi ada, janji-janji dalam batas yang wajar serta sosialisasi terus menerus tanpa putus via webinar maupun komunikasi resmi lainnya,” tuturnya.
Mengacu data OJK, praktik-praktik investasi bodong telah merugikan masyarakat Indonesia hingga Rp117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Angka ini lebih besar dari APBD DKI Jakarta pada 2021 yang senilai Rp84,19 triliun dan hampir 12 kali lipat dari anggaran penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 yang sebesar Rp10,43 triliun.
“Tentu angka yang fantastis ini sudah selayaknya menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan di dalam ekosistem jasa keuangan. Perlu adanya langkah-langkah nyata agar tidak ada lagi masyarakat, termasuk kita, yang menjadi korban berikutnya,” tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda