Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:10 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui putusan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak pada perusahaan pelat merah kendati tidak signifikan.

Menurut Erick, ada dua dampak yang diterima BUMN atas putusan judicial review UU Omnibus Law yang sudah diputuskan lembaga peradilan tinggi negara tersebut beberapa waktu yang lalu. "Dampak UU Cipta Kerja ke BUMN sangat minim," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (2/12/2021).



Baca juga: Perkuat Keuangan, Erick Thohir Pastikan IPO Sejumlah BUMN di 2021-2022

Dia menyebutkan dampak pertama pada riset atau penelitian. Berdasarkan, Pasal 66 UU Cipta Kerja, perseroan negara dapat melakukan riset dan inovasi nasional berdasarkan penugasan pemerintah. Akibat putusan judicial review MK, tugas tersebut ditangguhkan sementara waktu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!