Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Erick Thohir Sebut 2 Dampaknya bagi BUMN

Kamis, 02 Desember 2021 - 16:10 WIB
Meski begitu, penangguhan amanah Pasal 66 UU Cipta Kerja tak lantas memberhentikan seluruh aktivitas riset yang dilakukan BUMN sebelumnya. Perusahaan tetap menjalankan riset dan penelitian yang sudah dilakukan sejak 1,5 tahun terakhir.

Kedua, inbreng saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ke lembaga pengelola investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp45 triliun.

Baca juga: Soal Putusan MK Revisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

Meski menyebut ada dampaknya, Erick enggan merinci dampak dimaksud. Dia juga memastikan transaksi antara kedua bank Himbara dan INA tetap berjalan. Untuk memastikan proses inbreng berjalan baik, Kementerian BUMN telah berkoordinasi dengan presiden Joko Widodo dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Di sisi pelaksanaan payung hukum atau regulasi INA, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), hingga kementerian terkait pun tengah melakukan koordinasi secara intensif. “Jadi payung hukum sudah jalan. Hanya untuk inbreng, kita mesti mengeluarkan surat tambahan, bukan berarti stop,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!