Literasi Keuangan Rendah, Nasabah Bank Digital Rentan Dibobol Maling
Jum'at, 03 Desember 2021 - 21:25 WIB
Sementara terkait keamanan data telah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan Pemerintah melindungi data aktivitas elektronik masyarakat. Ada hukum dan kepastian bahwa kerahasiaan dan pengamanan data menjadi sesuatu yang perlu dan harus diamankan. "Ini menjadi standar yang muncul untuk semua layanan digital di Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Sri Mulyani: Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Terlilit Utang Pinjol Ilegal
Di sisi lain, pemerintah terus mendukung standarisasi keamanan global. Seperti halnya pertukaran informasi global dalam bidang perpajakan, karena perkara pajak tidak dapat diatasi oleh satu negara, sehingga dibutuhkan usaha bersama regional dan global melalui perjanjian untuk menyediakan pertukaran informasi yang membutuhkan teknologi digital, protokol, serta standar teknis yang memastikan keamanan data yang ditukarkan.
"Dalam hal ini, Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Terlilit Utang Pinjol Ilegal
Di sisi lain, pemerintah terus mendukung standarisasi keamanan global. Seperti halnya pertukaran informasi global dalam bidang perpajakan, karena perkara pajak tidak dapat diatasi oleh satu negara, sehingga dibutuhkan usaha bersama regional dan global melalui perjanjian untuk menyediakan pertukaran informasi yang membutuhkan teknologi digital, protokol, serta standar teknis yang memastikan keamanan data yang ditukarkan.
"Dalam hal ini, Indonesia menggunakan standar OECD sehingga kita dapat menerima informasi dengan aman dan selamat, serta kita juga akan dapat bertukar data dengan orang lain dalam keamanan dan keselamatan yang sama," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :