Garuda Indonesia Kembali Tunda Bayar Kupon Sukuk Rp7,25 Triliun
Minggu, 05 Desember 2021 - 07:43 WIB
Garuda kembali menunda Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala yang jatuh tempo pada Desember 2021 atas sukuk Rp7,25 triliun. Foto/Dok SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali menunda Pembayaran Jumlah Pembagian Berkala yang jatuh tempo pada Desember 2021 atas trust certificate Garuda Indonesia global sukuk limited (sukuk) senilai USD500 juta atau Rp7,25 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/12/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih.
"Lebih lanjut, penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujar Prasetio, dikutip Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Terungkap, Garuda Indonesia Utang Ratusan Miliar ke Traveloka
Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (5/12/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Prasetio menuturkan, penundaan pembayaran kupon sukuk ini dilakukan dengan pertimbangan seksama atas keberlangsungan usaha perseroan di tengah situasi pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap industri penerbangan yang hingga saat ini belum kunjung pulih.
"Lebih lanjut, penundaan pembayaran kupon sukuk pada periode tahun berjalan 2021 ini menjadi langkah terbaik yang dapat ditempuh Garuda Indonesia untuk saat ini," ujar Prasetio, dikutip Minggu (5/12/2021).
Baca juga: Terungkap, Garuda Indonesia Utang Ratusan Miliar ke Traveloka
Lihat Juga :